Dalam kasus nomor SIM yang sudah digunakan oleh orang lain, ada aturan hukum yang mengatur praktik ini di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018, nomor seluler yang tidak aktif atau tidak digunakan dapat didaur ulang oleh operator seluler untuk diberikan kepada pengguna baru. Namun, jika nomor yang Anda beli ternyata sudah aktif... Continue Reading →
