Apakah Memutar Radio atau TV di Tempat Usaha Kena Royalti?
Banyak pemilik kafe, restoran, hotel, atau toko yang menyalakan radio atau TV untuk membuat suasana lebih hidup. Namun, pertanyaannya: apakah hal ini terkena kewajiban membayar royalti? Jawabannya: Ya, bisa terkena royalti.
Dasar Hukumnya
Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pasal 9 menyebutkan bahwa pertunjukan atau komunikasi karya cipta kepada publik harus mendapat izin dari pemegang hak cipta.
- Pasal 87 menegaskan, penggunaan karya cipta untuk tujuan komersial tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
Artinya, meskipun siaran radio atau TV bisa dinikmati gratis di rumah, memutarnya di tempat usaha dianggap pertunjukan publik yang membutuhkan izin atau pembayaran royalti.
Kenapa Radio/TV Juga Termasuk?
Siaran radio dan TV berisi lagu, musik, film, atau konten lain yang dilindungi hak cipta.
Jika diputar di tempat usaha:
- Digunakan untuk menciptakan suasana yang menarik pelanggan.
- Termasuk pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial.
Siapa yang Mengurus Royalti?
- Musik dan lagu → dikelola oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dll.
- Tayangan TV → biasanya ada perjanjian khusus antara stasiun TV dan pihak tempat usaha (misalnya hotel atau pusat hiburan).
Bagaimana Supaya Aman?
- Gunakan radio/TV hanya di area pribadi, bukan area publik usaha.
- Gunakan musik bebas royalti atau berlisensi komersial.
- Hubungi LMK atau stasiun TV/radio untuk mendapatkan izin resmi.
- Pertimbangkan layanan musik komersial seperti Soundtrack Your Brand atau Mood Media.
Kesimpulan
Memutar radio atau TV di tempat usaha memang terlihat sederhana, tapi secara hukum bisa menimbulkan kewajiban membayar royalti.
Dengan memilih sumber musik atau tayangan yang legal, kita bisa menghindari masalah hukum dan tetap memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung.
Eksplorasi konten lain dari Goonung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar