Kata “prank” itu asalnya dari bahasa Inggris. Artinya semacam lelucon atau tipuan yang bertujuan untuk membuat orang lain terkejut atau malu, tapi biasanya nggak membahayakan.
Kalau digabung dengan “kena,” jadi “kena prank,” itu berarti seseorang menjadi korban dari lelucon atau tipuan tersebut. Ini adalah istilah yang sering dipakai di Indonesia untuk menjelaskan situasi itu.
Awal mula kata “prank” itu sendiri cukup menarik.
Kata ini sudah ada dalam bahasa Inggris setidaknya sejak abad ke-16. Pada awalnya, “prank” memiliki arti yang lebih luas, bisa berarti tindakan jahat, tipuan, atau bahkan perbuatan iseng. Misalnya, dalam tulisan-tulisan kuno, “prank” bisa merujuk pada kejahatan kecil atau kenakalan.
Seiring berjalannya waktu, terutama di abad ke-20 dan ke-21, makna “prank” menjadi lebih spesifik dan identik dengan lelucon praktis atau tipuan yang bertujuan untuk membuat orang terkejut atau tertawa, seringkali tanpa niat jahat yang serius. Fenomena ini juga semakin populer dengan munculnya media seperti televisi dan internet, di mana video-video prank menjadi sangat viral dan mendunia.
Jadi, bisa dibilang evolusi makna kata “prank” itu dari sesuatu yang lebih umum dan terkadang negatif, menjadi lebih spesifik sebagai bentuk hiburan atau lelucon yang sering kita lihat sekarang.
Eksplorasi konten lain dari Goonung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar