Ya, Anda memerlukan izin untuk menerbangkan drone di wilayah perkotaan Jakarta. Menurut peraturan di Indonesia, penerbangan drone di area publik atau perkotaan harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti:
- Izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara: Anda harus mendapatkan izin dari otoritas penerbangan terkait untuk memastikan keamanan penerbangan.
- Zona Terlarang: Drone tidak boleh diterbangkan di zona udara terlarang seperti wilayah militer, bandara, atau fasilitas vital tanpa izin khusus2.
- Batas Ketinggian: Drone tidak boleh terbang lebih dari 120 meter di atas permukaan tanah tanpa izin.
- Registrasi Drone: Drone harus terdaftar dan diasuransikan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan.
Jika Anda ingin menerbangkan drone di Jakarta, pastikan untuk mengurus izin dan mematuhi semua aturan keselamatan. Apakah Anda memiliki rencana tertentu untuk penggunaan drone? 😊
Eksplorasi konten lain dari Goonung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar